Modus Surat Tilang di Medsos, Bahaya Jika Diklik! Polisi Imbau Masyarakat Waspada

- 20 Maret 2023, 10:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sejumlah unggahan di media sosial (medsos) memperlihatkan informasi terkait dugaan penipuan dengan modus baru.

Kali ini, nomor tidak dikenal mengirimkan chat mengenai surat tilang dengan format aplikasi (apk).

Apabila surat tilang dengan format apk tersebut diklik, maka akan menembus privasi penguna handphone.

Baca Juga: Inilah 10 Link Twibbon Bulan Puasa Ramadhan 2023 Gratis Tanpa Aplikasi, Cocok untuk FB, IG, WA, TikTok,Twitter

Hal ini jelas berbahaya karena rekening bisa dikuras jika data privasinya diretas.

Terkait dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat untuk waspada.

Dikatakannya, masyarakat jangan mudah percaya ketika menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal.

Baca Juga: Pemutilasi Mayat Dalam Koper Merah di Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: DA Terancam Hukuman Mati

"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," tutur Trunoyudo dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.

Lebih jauh Trunoyudo juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memonitor perihal kasus modus penipuan yang tengah marak beredar tersebut.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x