Terlibat Suap Penerimaan Bintara, Lima Anggota Polda Jateng Bakal Dipecat

- 20 Maret 2023, 08:26 WIB
Terlibat Suap Penerimaan Bintara, Lima Anggota Polda Jateng Bakal Dipecat
Terlibat Suap Penerimaan Bintara, Lima Anggota Polda Jateng Bakal Dipecat /PMJ News

JURNAL SOREANG - Lima anggota Polri yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 akan dipecat secara tidak hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, hal itu direkomendasikan oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

"Besok pagi Senin, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," ungkap Iqbal dalam keterangannya, Minggu 19 Maret 2023.

Baca Juga: Antonio Conte Klarifikasi Dewan Tottenham Hotspur, Kemarahannya Ditujukan Pada Pemain

Saat ini, lanjut Iqbal, kelima anggota tersebut tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Lima anggota Polri yang terlibat kasus suap itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," jelasnya.

Baca Juga: RAMALAN CINTA! Sagitarius dan Scorpio Bagaimana Hari Ini? untuk Cancer Temukan Apa yang Dicari

"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu. Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," sambung Iqbal.

Iqbal menjamin, kasus suap dalam rekrutmen Bintara Polri Tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x