JURNAL SOREANG - Modus kejahatan semakin berkembang, tidak henti-hentinya para penipu mencari cara untuk meraih keuntungan dengan cara yang merugikan orang lain dan melawan hukum.
Yang terbaru, beredar di masyarakat kiriman pesan whatsApp yang pengirimnya diduga mengatasnamakan Kepolisian.
Pesan tersebut berisi pemberitahuan bahwa anda terkena pelanggaran lalu lintas melalui E-Tilang, dan diminta untuk segera meng-klik tautan yang mereka kirimkan.
Jika menemui modus serupa, waspada lah untuk tidak langsung percaya. Dan melakukan apa yang diperintahkan.
Karena modus ini adalah pencurian dalam bentuk modern yang bernama tindakan scam.
Pasalnya pembaritahuan secara resmi dari Polri mengenai penilangan elektronik dikirim melalui Pos, ke alamat pelanggar.
Baca Juga: Diciduk Polisi Saat Nunggu Konsumen, Pengedar Pil Koplo di Serang Terancam 15 Tahun Penjara
Ada pun pembayaran tilang tidak diinformasikan melalui WA, namun melalui SMS, dengan dilengkapi kode pembayaran yang dikirim oleh sistem Korlantas.***