"Sedangkan ratusan butir lainnya diamankan dari rumah tersangka," sambung Michael.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku dirinya membeli pil Hexymer dari seorang pengedar yang mengaku bernama Indra (DPO) secara COD.
Bisnis haram tersebut telah dilakukan tersangka kurang lebih selama satu tahun.
Alasan kebutuhan ekonomi menjadi motif tersangka mengedarkan pil koplo jenis Hexymer ini.
"Tersangka AS yang diketahui berstatus sebagai buruh harian lepas ini mengaku menjual pil koplo karena tergiur dengan keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari," imbuh Michael.
Atas perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.