Diciduk Polisi Saat Nunggu Konsumen, Pengedar Pil Koplo di Serang Terancam 15 Tahun Penjara

- 17 Maret 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi pengedar Pil Koplo diringkus Polisi
Ilustrasi pengedar Pil Koplo diringkus Polisi /Humas Polres Banggai/

"Sedangkan ratusan butir lainnya diamankan dari rumah tersangka," sambung Michael.

Baca Juga: Tersangka Mario Dandy Dilaporkan Mantan Pacar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Langkah Polisi

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku dirinya membeli pil Hexymer dari seorang pengedar yang mengaku bernama Indra (DPO) secara COD.

Bisnis haram tersebut telah dilakukan tersangka kurang lebih selama satu tahun.

Alasan kebutuhan ekonomi menjadi motif tersangka mengedarkan pil koplo jenis Hexymer ini.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Pemudik di Jabar Bakal Alami Kenaikan, Gubernur Ridwan Kamil Fokus 3 Hal, Apakah Saja?

"Tersangka AS yang diketahui berstatus sebagai buruh harian lepas ini mengaku menjual pil koplo karena tergiur dengan keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari," imbuh Michael.

Atas perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga: RAMALAN CINTA Hari Ini! Libra Klarifikasi Masalahnya, Pisces Sepertinya Tidak Sesuai Rencana, Virgo Simak!

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah