Pengedar Tembakau Gorila Diringkus Saat Hendak Kirim Pesanan ke Pembeli, Polri: Paket Disimpan di Bagasi Motor

- 16 Maret 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi Polisi meringkus pelaku pengedar tembakau sintetis
Ilustrasi Polisi meringkus pelaku pengedar tembakau sintetis /Dok. Hallo Media

Michael mengatakan, SZ ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang merasa curiga atas kegiatan tersangka.

Baca Juga: Teka Teki Asah Otak: Apakah Logika Anda Tepat? Cangkir Mana yang Akan Terisi Terlebih Dahulu?

"Berbekal dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi," sambung Michael.

Berdasarkan keterangan SZ, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya adalah pemilik tembakau gorila yang diamankan petugas.

"Tersangka SZ mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial Instagram," bebernya.

Baca Juga: Polisi Perpanjang Penahanan Tersangka Mario Dandy dan Shane, Termasuk AG?

Michael menambahkan, SZ melakoni bisnis haram ini selama 1 bulan karena tergiur akan keuntungan yang didapat.

"Pelaku yang diketahui berstatus sebagai pengangguran ini mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungan," imbuh Michael.

Atas perbuatannya, tersangka SZ dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Dipanggil Membela Timnas Indonesia, Klok Tak Ingin Istirahat, Ngotot Main Terus Bersama Persib di Sisa Liga 1

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah