Praktek Thrifting Merajalela, Polri Bakal Lakukan Hal Ini

- 15 Maret 2023, 20:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Berdasarkan data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6 persen (yoy) pada rentang waktu Januari-September 2022.

Tak dapat dipungkiri, pakaian bekas impor saat ini memang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia.

Merek terkenal, kualitas bagus, dan harga yang cukup murah menjadi daya tarik pakaian bekas impor.

Baca Juga: Berkah Puasa Ramadhan Hujani 5 Weton Ini, Rezekinya Ngalir Lancar, THR Lebaran Makin Cair, Siap Sugih 2023!

Kendati begitu, pakaian bekas sebetulnya memiliki risiko yang sangat berbahaya.

Berdasarkan hasil uji, pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat.

Di samping itu, membeli pakaian bekas impor atau praktek thrifting juga berdampak buruk bagi UMKM.

Baca Juga: The Personality of Gemini: Kepribadian Seseorang Zodiak Gemini yang Harus Kamu Ketahui

Terkait hal ini, Polri akan melakukan sejumlah langkah untuk menindak praktek thrifting.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satunya adalah menjalin koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai .

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x