JURNAL SOREANG - Berdasarkan data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6 persen (yoy) pada rentang waktu Januari-September 2022.
Tak dapat dipungkiri, pakaian bekas impor saat ini memang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia.
Merek terkenal, kualitas bagus, dan harga yang cukup murah menjadi daya tarik pakaian bekas impor.
Kendati begitu, pakaian bekas sebetulnya memiliki risiko yang sangat berbahaya.
Berdasarkan hasil uji, pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat.
Di samping itu, membeli pakaian bekas impor atau praktek thrifting juga berdampak buruk bagi UMKM.
Baca Juga: The Personality of Gemini: Kepribadian Seseorang Zodiak Gemini yang Harus Kamu Ketahui
Terkait hal ini, Polri akan melakukan sejumlah langkah untuk menindak praktek thrifting.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satunya adalah menjalin koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai .