JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret 2023.
Rombongan penyidik dari kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 13.16 WIB.
Baca Juga: 6 Ganda Putra Indonesia Tampil di All England 2023, Dua Pasangan Langsung Bertemu di Babak Pertama
Mobil Jeep Rubicon dengan plat B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy juga turut dihadirkan dalam rekonstruksi.
Rubicon menjadi saksi bisu di lokasi kejadian saat peristiwa penganiayaan terjadi.
Namun, pelaksanaan rekonstruksi di lokasi kejadian belum sempat dilakukan sepenuhnya.
Pasalnya, hujan deras yang kerap mengguyur membuat rekonstruksi itu tertunda.
Diberitakan sebelumnya, polisi berencana akan menghadirkan semua pelaku dalam rekonstruksi.