Jadi Calo Tes Masuk Bintara, 5 Oknum Anggota Polda Jateng Sudah Jalani Sidang Etik, Apa Sanksinya?

- 10 Maret 2023, 15:07 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy /Jurnal Soreang /Humas Polda Jateng

JURNAL SOREANG - 5 oknum personel Polda Jawa Tengah (Jateng) sudah menjalani sidang kode etik.

Kelimanya kena operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri terkait kasus suap proses seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menegaskan, kelima oknum anggota itu telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Istri Hamil Jadi Alasan Pria Lakukan Aksi Tak Senonoh dalam Mobil Pajero di Bawah JPO Jaksel

"Ada lima personel Polri melanggar Kode Etik Profesi Polri dan semua sudah diproses sidang," ujar Iqbal dalam keterangannya, Jumat 10 Maret 2023.

Lima oknum anggota Polda Jateng yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Iqbal menjelaskan, kelimanya dijatuhi dua jenis sanksi, yakni sanksi etika dan sanksi administrasi dalam sidang kode etik tersebut.

Baca Juga: Gelar Program Jumat Curhat, Polresta Bandung Terima Keluhan dan Permintaan dari Masyarakat, Apa Saja?

"Sanksi etika, dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permintaan maaf kepada institusi Polri," beber Iqbal.

Khusus untuk sanksi administrasi, Iqbal menyebutkan bahwa tim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x