Sanksi administrasi untuk Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, ketiganya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Eksibisionis dalam Pajero di Bawah JPO Jaksel: Profesinya Sopir
Sedangkan untuk Bripka Z dan Brigadir EW, keduanya menjalani penempatan khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Selain lima oknum anggota, Polda Jateng juga melaksanakan sidang etik terhadap dua ASN Polri yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Dua ASN Polri itu adalah dokter pembina dan pengatur tingkat.
Baca Juga: Potret Cantik Afiqah yang Dulu Jadi Bintang Iklan, Parasnya Makin Lucu!
Kepada keduanya, dijatuhkan sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah.
Kemudian, dokter pembina dan pengatur tingkat itu juga diberi sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen.
"Sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," tegas Kombes Pol Iqbal Alqudusy.