Tak Hanya 5 Oknum Polisi, Kompolnas Minta Orangtua Calon Bintara Pemberi Suap Juga Diproses Hukum

- 8 Maret 2023, 18:20 WIB
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. /Jurnal Soreang/instagram @kompolnas_ri/
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. /Jurnal Soreang/instagram @kompolnas_ri/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar lima oknum polisi yang diduga sebagai calo rekrutmen Bintara Polda Jawa Tengah diproses hukum dan dipecat dari Polri.

"Kami juga mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dalam keterangannya, Selasa 7 Maret 2023.

Selain itu, ia juga meminta para orangtua calon siswa Bintara yang melakukan penyuapan kepada lima oknum polisi tersebut turut diproses pidana.

Baca Juga: Menkeu Soal Enam Perusahaan Milik Eks Pejabat Pajak Rafael Alun: Semua Sudah Diperiksa

"Selain itu, kepada orang yang bersedia menyerahkan uang untuk tujuan diloloskan, maka yang bersangkutan juga harus diproses pidana penyuapan," tegasnya.

Poengky menekankan, keputusan ini diambil sebagai efek jera, baik bagi penerima maupun pemberi suap.

"Sehingga pemberi dan penerima sama-sama diproses pidana agar ada efek jera," sambung Poengky.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Terima Masukan Soal Proses Hukum Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy: Kami Terbuka

Ia menyesalkan adanya praktek suap dalam proses rekrutmen anggota Polri.

"Kami sangat menyayangkan masih adanya praktek suap dalam seleksi anggota Polri," tutur Poengky.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x