Komisioner Bawaslu, Puadi menghargai putusan tersebut, namun menilai bahwa hal itu tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan Pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," ujar Puadi dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***