Jokowi Ambil Sikap Soal KPU Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Pro atau Kontra?

- 6 Maret 2023, 20:40 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Ambil Sikap Soal KPU Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Pro atau Kontra?
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Ambil Sikap Soal KPU Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Pro atau Kontra? /Jurnal Soreang /Dok. Setpres

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

Menanggapi langkah KPU, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sikap mendukung.

Jokowi mengakui, putusan yang dijatuhkan PN Jakpus menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Usul Pelatihan dan Pendidikan untuk Debt Collector

"Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra, tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi dalam keterangannya, Senin 6 Maret 2023.

Jokowi menegaskan, pemerintah berkomitmen agar tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar.

Salah satunya, lanjut Jokowi, mengenai penyiapan anggaran untuk pesta demokrasi tersebut.

Baca Juga: Bingung Cicilan Nunggak? Polda Metro Cari Solusi Agar Kreditur dan Debitur Capai Titik Temu

"Sudah saya sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik. Saya kira, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu, Puadi menghargai putusan tersebut, namun menilai bahwa hal itu tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Syaban 2023? Ini 10 Ucapan dan Link Twibbonnya, Semarakkan Perayaan di Media Sosial!

"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan Pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," ujar Puadi dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah