JURNAL SOREANG - Polisi masih terus melakukan pendalaman atas kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, perbuatan Mario Dandy sangat sadis.
Hengki membeberkan, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David yakni kekerasan yang diarahkan ke arah kepala dan area vital lain, seperti tengkuk leher.
Dijelaskannya, kepala David ditendang sebanyak 3 kali, kemudian tengkuk lehernya diinjak sebanyak 2 kali, dan kepalanya dipukul oleh Mario Dandy sebanyak 1 kali.
"Pada saat terjadi penganiayaan, yang sangat sadis itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk (leher), dan 1 kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ungkap Hengki dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.
Tak berhenti sampai di situ, Mario Dandy masih terus melakukan penganiayaan walau David sudah tergeletak tak berdaya.
"Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya, 2 kali ditendang, sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala," tambah Hengki.
Selain itu, ia mengatakan bahwa Mario Dandy sudah memiliki niat jahat atau mens rea.
Usut punya usut, dalam peristiwa penganiayaan, Mario Dandy mengucapkan kata-kata bahwa ia tidak takut membuat anak orang mati.
"Ada kata-kata, 'gua gak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan juga kami koordinasikan konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea (niat jahat) dan actus reus (wujud perbuatan)," terang Kombes Pol Hengki Haryadi.
Atas perbuatannya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca Juga: Sadis! Mario Dandy Ucap Tak Takut Buat Mati Anak Orang, Polisi: Sudah Ada Niat Jahat
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***