NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Penodaan Terhadap Konstitusi

- 3 Maret 2023, 09:35 WIB
Atang Irawan Ketua Bidang hubungan legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
Atang Irawan Ketua Bidang hubungan legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu 2024 menuai kritikan dari berbagai pihak, termasuk Partai NasDem.

Partai NasDem menilai putusan hakim PN Jakpus telah menabrak konstitusi, sehingga dianggap mencederai dan menodai konstitusi.

Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan putusan PN Jakpus No 757 tahun 2022 merupakan penodaan terhadap konstitusi.

Baca Juga: Liga Inggris : Brighton & Hove Albion Diprediksi Menang 2-1 Lawan West Ham United                             

"Kenapa demikian, karena dalam putusan PN Jakpus menyatakan 'Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024'. Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali," kata Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Jurnal Soreang, Jumat 3 Maret 2023.

Atang yang merupakan pakar hukum tata negara menganggap keputusan PN Jakpus ini merupakan turbulensi yustisial yang mencoreng muka eksistensi peradilan. Tak hanya itu, putusan ini juga mencurigakan.

Kecurigaan itu, kata Atang, ketika PN Jakpus memeriksa gugatan ini. Pertama, jika melihat dalam skema kontestasi politik bahwa sengketa sebelum pencoblosan yang berdimensi administrative menjadi domain Bawaslu, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: CINTA ZODIAK! Pasangan yang Bisa Sukses karena Optimisme dan Sifat Eksploratif Mereka, Cintanya Gemini - Leo

"Seharusnya, PN Jakpus menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), tetapi justru diterima," bebernya.

Kecurigaan publik ini semakin menguat karena gugatan perdata tersebut menggunakan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Padahal, jika memperhatikan PERMA No 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad), dan keputusan KPU selain penetapan perolehan suara merupakan perbuatan pemerintahan yang menjadi domain peradilan TUN (Tata Usaha Negara). "Jika mendasarkan pada UU Peradilan TUN ( Pasal 2 UU No 9 Tahun 2004)."

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x