NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Penodaan Terhadap Konstitusi

- 3 Maret 2023, 09:35 WIB
Atang Irawan Ketua Bidang hubungan legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
Atang Irawan Ketua Bidang hubungan legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. /Jurnal Soreang

Baca Juga: Kejati dan LDII Jabar Bergandengan Tangan, Berikut Agenda Kerjasamanya yang Akan Digelar untuk Warga LDII

Tapi anehnya, peradilan yang berada di bawah MA malah menerobek konstitusi, sehingga telah menodai demokrasi yang menjadi komitmen kebangsaan.

Bahkan, tambah dia, jika melihat skema UU Pemilu bahwa penundaan pelaksanan pemilu merupakan domain KPU melalui dua kanal yaitu pemilu lanjutan dan/atau pemilu susulan.

"Miris memang, PN Jakpus sudah melakukan penafsiran dan membentuk norma baru, padahal kewenangan demikian hanya dapat dilakukan oleh lembaga pembentuk UU melalui perubahan UU (Positif legislation) atau melalui pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Baca Juga: Liga Inggris :  Arsenal Diprediksi akan Bekuk Bournemouth 3-0                                                 

Selanjutnya, Atang mengharapkan proses banding yang akan dilaksanakan oleh KPU harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa, agar tidak terjadi orkestrasi yustisial yang dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan penodaan terhadap kedaulatan rakyat. Maka sebaiknya perlu menjadi perhatian Badan Pengawasan Mahkamah Agung termasuk Komisi Yudisial.

Terakhir, Atang berharap semoga serangkaian orkestrasi ini tidak seperti yang dikhawatiran banyak kalangan bahwa proses kontestasi politik menuju 2024 terkesan atmosfir politik dan hukum dijadikan sebagai komoditas dalam rangka menunda pemilu, sejak dari upaya amandemen, dektrit, bahkan referendum (meskipun aturannya sudah dicabut dan tidak berlaku), perubahan system pemilu bahkan putusan PN Jakpus.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah