Lebih lanjut ia mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah fakta hukum dan alat bukti baru dalam kasus ini.
Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu, Simak Fakta tentang Zodiak Capricorn, Pisces, Scorpio, dan Taurus di Sini!
"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi," bebernya.
Dalam hal ini, pihaknya menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***