Pacar Mario Dandy Naik Status Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Polisi: Bukan Tersangka

- 2 Maret 2023, 22:45 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah fakta hukum dan alat bukti baru dalam kasus ini.

Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu, Simak Fakta tentang Zodiak Capricorn, Pisces, Scorpio, dan Taurus di Sini!

"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi," bebernya.

Dalam hal ini, pihaknya menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).

Baca Juga: Bernasib Makin bejo! 4 Weton Tambah Kaya di Bulan Maret, Rezeki Meningkat Pesat, Karir Usaha Sukses Bercuan!

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah