3. Bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis
4. Restitusi berupa ganti rugi, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis/psikologis.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang