Viral! Debt Collector Ancam Personel Bhabinkamtimbas, Kapolda Beri Ketegasan Hukuman? Begini Penjelasannya

- 26 Februari 2023, 17:51 WIB
Viral! Debt Collector Ancam Personel Bhabinkamtimbas, Kapolda Beri Ketegasan Hukuman? Begini Penjelasannya
Viral! Debt Collector Ancam Personel Bhabinkamtimbas, Kapolda Beri Ketegasan Hukuman? Begini Penjelasannya /Fjr/PMJ Newa

"Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana, yang tugasnya adalah sebagai problem solver antara masyarakat. Karena terjadi hal seperti itu akan didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini," ungkapnya.

 

Tapi, Debt Collector tersebut bukan hanya membentak melainkan cenderung melawan perintah petugas yang berada dilapangan ketika itu.

Baca Juga: Bentak Anggota Polri, 4 Debt Collector DPO Kabur, Polisi: Kemarin Gagah Kaya Macan, Sekarang Jadi Kucing

"Ini bukan hanya sekadar memaki, ini bukan memaki. Tetapi adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat. Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan," pungkasnya.

Ternyata makian yang dilontarkan Debt Collector pada personel kepolisian hingga memberi paksaan secara fisik serta psikis.

Oleh karena itu, pihak kepolisian ambil tindakan tegas dengan menerapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

 

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x