"Sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun" tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa seorang selebgram bernama Clara Shinta alias Elisabeth Clara Shinta Aritonang didatangi oleh Debt Collector yang mengambil paksa mobilnya.
Mereka juga dilaporkan melakukan ancaman pada sopir Clara Shino, bahkan mengancam akan melakukan pembunuhan.
Menurut Clara, perampasan paksa kendaraannya tersebut terjadi pada 8 Februari 2023 dan berlokasi di sebuah apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.***
*)Ikuti dan share terus informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang