JURNAL SOREANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI dan Zona Integritas Polri dari Kapolri memberikan sejumlah penghargaan.
Penghargaan ini diberikan kepada Polres, Polresta, Polrestabes, hingga Polres Metro dengan predikat A atau Pelayanan Prima.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa menyampaikan bahwa pada tahun 2022, Kementerian PANRB telah melaksanakan Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP).
PEKPPP tersebut, kata ia, dilaksanakan terhadap 332 Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro di Indonesia.
"Dengan penilaian yakni pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," ungkap Diah dalam keterangannya, Selasa 21 Februari 2023.
Dijelaskan Diah, Indeks Pelayanan Publik lingkup kepolisian di tahun 2022 termasuk dalam kategori B (Baik) sebesar 3,88 dari skala 5.
Ia membeberkan, tujuan diselenggarakannya pemberian penghargaan tersebut yakni untuk mengetahui implementasi dan mendorong perbaikan pelayanan publik demi visi reformasi birokrasi.
“Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik ini bertujuan untuk mempublikasikan pada publik atas prestasi yang sudah dicapai oleh masing-masing pelayan publik," ujarnya.