Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada posbakum pengadilan dengan mengisi formulir dan melampirkan:
1. SKTM
2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial
3. Surat Pernyataan Tidak Mampu membayar jasa advokat yang ditanda-tangani dan disetujui oleh pemohon dan petugas posbakum.
Apabila terdapat masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum, namun khawatir dengan biaya-biaya jasa hukum.
Jangan ragu untuk datang ke Lembaga Bantuan Hukum atau Pos Bantuan Hukum untuk mendapatkan layanan informasi, konsultasi dan advice hukum yang akan diberikan cuma-cuma. ***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang