Mengenal Bantuan Hukum Probono, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Bayar Mahal untuk Bantuan Pengacara

- 21 Februari 2023, 17:55 WIB
Mengenal Bantuan Hukum Probono, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Bayar Mahal untuk Bantuan  Pengacara
Mengenal Bantuan Hukum Probono, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Bayar Mahal untuk Bantuan Pengacara /Klikhukum.id/

 Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada posbakum pengadilan dengan mengisi formulir dan melampirkan:

1. SKTM

2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial

3. Surat Pernyataan Tidak Mampu membayar jasa advokat yang ditanda-tangani dan disetujui oleh pemohon dan petugas posbakum.

Apabila terdapat masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum, namun khawatir dengan biaya-biaya jasa hukum.

Baca Juga: Hakim Menjatuhkan Denda Sekitar Rp5 Miliar Pada Pengacara Vegas yang Menuduh CR7, Ini Kasus Lengkapnya

Jangan ragu untuk datang ke Lembaga Bantuan Hukum atau Pos Bantuan Hukum untuk mendapatkan layanan informasi, konsultasi dan advice hukum yang akan diberikan cuma-cuma. ***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah