Mengenal Istilah Amicus Curiae yang Diajukan Akademisi untuk Bharada E, Apa Artinya?

- 11 Februari 2023, 11:47 WIB
Akademisi dari Aliansi Akademisi Indonesia mengajukan amicus curae untuk mendukung Bharada E
Akademisi dari Aliansi Akademisi Indonesia mengajukan amicus curae untuk mendukung Bharada E /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO//Curiae

 

JURNAL SOREANG - Tuntunan Jaksa Kepada Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat, yang dibacakan dalam sidang 18 Januari 2023, menuntut Mantan Ajudan Ferdy Sambo itu dengan pidana penjara 12 tahun.

Tuntutan tersebut menimbulkan kegaduhan dan diperbincangkan masyarakat. Banyak simpati dari masyarakat yang menilai tuntutan tidak adil bagi Eliezer, tapi tidak sedikit pula masyarakat yang mengomentari tuntutan sudah pantas.

12 Tahun menurut Jaksa Penuntut sudah merupakan pertimbangan yang matang, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Jaksa menghargai status Justice Collaborator (JC) LPSK Eliezer dihargai dan sudah diakomodir. Karena itu lah tuntutan terhadap Eliezer jauh lebih rendah dari tuntutan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bak Drama! HYBE Akuisisi Saham SM Ent, Itaewon Class Jadi Viral di Twitter? Alasannya Sungguh Diluar Dugaan

"Karena (Bharada E) termasuk saksi yang kooperatif. Saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dan konsisten di persidangan. Kalau seandainya tidak seperti itu, kita samakan tuntutan dengan Ferdy Sambo," Jelas Ketut Sumeda dalam video keterangan yang diunggah akun instagram @kejaksaan.ri 22 Januari 2023.

Menanggapi tuntutan tersebut, dukungan kepada Eliezer datang dari berbagai kalangan. Hingga ratusan guru besar dan dosen universitas terkemuka yang tergabung dalam akademisi dari Aliansi Akademisi Indonesia, turut mengirimkan surat amicus curiae ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atmajaya (IKA FH UAJ), Hari Jumat 10 Februari 2023, menyusul mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan untuk mendukung Eliezer.

Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Rahasia yang Tidak Pernah Anda Ungkap kepada Orang Lain Melalui Wanita yang Disukai!

Apa itu Amicus Curiae yang ramai-ramai ajukan akademisi?

Amicus Curiae adalah istilah latin yang dalam bahasa Indonesia berarti, "Sahabat Pengadilan."

Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga memberikan pendapat kepada pengadilan. Bentuk amicus curiae dapat disampaikan secara lisan dan tulisan. Namun Amicus Curiae sifatnya memberikan opini, bukan melakukan perlawanan kepada hakim.

Baca Juga: Cara Atau Resep Mengolah Serai Untuk Obat Alami, Nomor 6 Untuk Kanker loh!

Dasar hukum bisa diterapkannya Amicus Curiae adalah Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Yang menyatakan: "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

Aliansi akademisi yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan, memiliki harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat yang disampaikan, bahwa kasus yang menimpa Eliezer adalah penyalahgunaan kekuasaan yang sangat besar dari seorang Jenderal, yang apabila tanpa kejujuran Eliezer kebenaran tidak akan terungkap.

Baca Juga: Rajab 2023: Simak Tatacara Sholat Sunah Malam Isra Miraj 27 Rajab, dari Bacaan Niat hingga Wiridnya

Prof. Sulistyowati, Guru Besar FH UI yang mewakili Aliansi Akademisi menyampaikan bahwa dukungan kepada Eliezer bukan soal pribadi, melainkan untuk kepentingan reformasi ditubuh kepolisian, agar tidak terulang dimasa depan. ***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah