Pengedar Ribuan Obat Keras di Serang Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 10 Februari 2023, 22:11 WIB
Ilustrasi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer
Ilustrasi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Pengedar obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Serang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.

Dalam kasus ini, selain menangkap tersangka FK (26), polisi juga mengamankan ribuan obat keras siap edar.

Kasat Resnarkoba, AKP Michael K. Tandayu menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FK mengakui bisnis mengedarkan obat keras baru dilakoni selama 1 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Selain Peringatan Isra Miraj 2023, Berikut Deretan Amal Ibadah yang Dianjurkan saat Malam 27 Rajab, Apa Saja?

"Baru satu bulan menjual obat keras dan hasil berjualan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka FK menganggur," ungkap Michael dalam keterangannya, Jumat 10 Februari 2023.

Dijelaskan Michael, tersangka membeli obat keras dari PI (DPO) yang ditemui di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sedianya, sambung Michael, obat keras tersebut akan diedarkan di sekitaran Kecamatan Kasemen.

Baca Juga: Pernikahan di Bawah Umur Marak di Jawa Barat, Berikut Ajakan Partai Golkar kepada Himpunan Wanita Karya (HWK)

"Tersangka membeli 2 jenis obat keras tersebut dari pengedar di daerah Tanah Abang. Rencananya, tersangka akan menjual obat itu kepada pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen," bebernya.

Michael menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x