"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp15 miliar," pungkas AKP Michael K. Tandayu.
Baca Juga: 13 Weton Ini Dikenal Sakti Mandraguna dan Akan Diguyur Rezeki 2023, Hati-hati dengan Mereka!
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***