Pengedar Ribuan Obat Keras di Serang Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 10 Februari 2023, 22:11 WIB
Ilustrasi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer
Ilustrasi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer /Dok. Pikiran Rakyat

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp15 miliar," pungkas AKP Michael K. Tandayu.

Baca Juga: 13 Weton Ini Dikenal Sakti Mandraguna dan Akan Diguyur Rezeki 2023, Hati-hati dengan Mereka!

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah