Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah, Propam Polda Metro: Bripka Madih Diduga Langgar Disiplin dan Kode Etik

- 5 Februari 2023, 21:40 WIB
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih terus bergulir.

Dalam kasus ini, Bripka Madih mengaku diperas uang sebesar ratusan juta rupiah oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya lantas turun tangan menangani kasus viral yang terjadi ini.

Baca Juga: Hoki Mantul! Rezeki 5 Zodiak Ini Semakin Nyata, Raup Untung Mutlak di Bulan Februari 2023, Punyamu Termasuk?

Bripka Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik terkait profesinya sebagai anggota Polri dan viralnya kasus. Selain itu, Madih juga turut dilaporkan oleh seseorang.

“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang, dan dari video viral yang sudah ada,” ungkap Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023.

“Pertama-tama, beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik,” tambahnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Apa?

Selain itu, kata ia, Madih juga dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho terkait dugaan pendudukan lahan.

Madih, lanjut Bhirawa, disebut memasang sebuah plang dan membawa beberapa orang di lokasi yang menimbulkan keresahan dan mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

“Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri, tentu diatur oleh aturan, dimana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan,” tegasnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Aspek Tersembunyi dari Sifat Anda Melalui Kunci yang Dipilih!

Bhirawa juga menyebut, Madih untuk sementara diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan diduga melanggar karena kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Republik Indonesia,” paparnya.

“Kemudian juga, Bripka Madih diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian,” sambungnya.

Baca Juga: Ketua Umum PP Persiapan Tekankan Dua Hal Ini dalam Mendidik Anak Milineal

Bhirawa menerangkan, hingga saat ini, Propam Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut dan ke depannya akan disampaikan perkembangannya bersama dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, baru awal pemeriksaan. Selanjutnya, perkembangan akan dilaporkan, baik itu Bapak Kabid Humas ataupun nanti dari kami bersama-sama Kabid Humas,” imbuh Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Apakah Anda Orang yang Hebat Melalui Kue yang Disukai!

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x