JURNAL SOREANG - Seorang anggota kepolisian dari satuan Provos mengaku dimintai uang Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan tanah milik keluarganya.
Pengakuan ini viral di media sosial (medsos), salah satunya diunggah akun Instagram @undercover.id.
Dalam video yang diunggah akun tersebut, diketahui anggota polisi itu bernama Bripka Madih yang bertugas sebagai Provos Polsek Jatinegara, Jakarta Timur.
Selain uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku bahwa penyidik tersebut juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya diproses.
Menanggapi kasus viral ini, Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengakuan dugaan permintaan uang oleh anggota tim penyidik kepada seorang polisi berinisial Bripka M.
"Benar, ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka M)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023.
Ditambahkan Trunoyudo, saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka Mahdi tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.