Misalnya, pada tahun 2010, nilai manfaat yang diberikan hanya Rp4,5 juta, sementara tahun 2014 sudah mencapai Rp19,24 juta.
”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata dia dilansir dari laman Kemenag.
“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan skema Ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang,” sambungnya.
Asep menegaskan penyesuaian komposisi Bipih dan Nilai Manfaat dalam BPIH menjadi penting sehingga, biaya untuk berhaji lebih berkeadilan dan proporsional.
Asep yang juga Pembina Lazisnu Tangerang Selatan ini mengingatkan, kasus yang menimpa calon jemaah umrah First Travel tidak boleh terulang lagi.
Harga murah yang ditawarkan First Travel ternyata karena perusahaan mempraktikkan skema Ponzi dalam pengaturan uang jemaahnya.***
Ikuti terus dan share informasi anda di media sosial Goggle News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang