Kemudian, biaya perpanjangan masa berlaku SIM didasarkan pada PP Nomor 76 Tahun 2020 Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
Baca Juga: Kejuaraan Afrika : Senegal Diprediksi Kalahkan Madagaskar 2-1
- perpanjangan SIM A sebesar, Rp. 80.000,-
- perpanjangan SIM C sebesar, Rp. 75.000,-
Disclaimer:
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
- Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
- Atas kondisi tertentu, jadwal layanan SIM Keliling setiap hari bisa berbeda lokasi dari jadwal yang telah ditentukan.
Demikian informasi layanan jadwal SIM Keliling Kota Sukabumi untuk hari ini Selasa, 31 Januari 2023. Semoga bermanfaat.***