JURNAL SOREANG – Inilah jadwal SIM Keliling Kota Sukabumi hari ini Selasa, 31 Januari 2023. Simak lokasi, syarat, dan biayanya.
Berdasarkan jadwal SIM Keliling Kota Sukabumi, hari ini pelayanan hanya terdapat satu lokasi yang bisa didatangi.
Bagi masyarakat Sukabumi yang ingin mendapat layanan SIM Keliling hari ini bisa datang ke Kantor Desa Palasari Girang Kalapanunggal.
Perlu diketahui, jam operasional pelayanan SIM Keliling Kota Sukabumi hari ini dimulai pukul 08.00 s/d 13.30 WIB.
Layanan SIM Keliling Kota Sukabumi ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Namun, apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini Selasa, 31 Januari 2023: Simak Lokasi, Syarat dan Biayanya
Adapun, syarat perpanjangan SIM A atau C ialah sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Tes Psikologi SIM,
4. Bukti Surat Keterangan Sehat.
Kemudian, biaya perpanjangan masa berlaku SIM didasarkan pada PP Nomor 76 Tahun 2020 Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
Baca Juga: Kejuaraan Afrika : Senegal Diprediksi Kalahkan Madagaskar 2-1
- perpanjangan SIM A sebesar, Rp. 80.000,-
- perpanjangan SIM C sebesar, Rp. 75.000,-
Disclaimer:
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
- Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
- Atas kondisi tertentu, jadwal layanan SIM Keliling setiap hari bisa berbeda lokasi dari jadwal yang telah ditentukan.
Demikian informasi layanan jadwal SIM Keliling Kota Sukabumi untuk hari ini Selasa, 31 Januari 2023. Semoga bermanfaat.***