Terkait Pengadaan BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Garong Uang Rakyat, Siapa Saja?

- 5 Januari 2023, 09:56 WIB
Terkait Pengadaan BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Garong Uang Rakyat, Siapa Saja?
Terkait Pengadaan BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Garong Uang Rakyat, Siapa Saja? /PMJ News

"Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat," bebernya.

Baca Juga: Terbaru! Berikut Hasil Group Stage M4 World Championship Mobile Legends, Siapa yang Masuk Upper Bracket?

Adapun peran tersangka YS, kata Ketut, adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

"Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE," imbuhnya.

Ditegaskan Ketut, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: EXO-SC Kembali! Intip Harga Tiket Fancon 'BACK TO BACK' di Jakarta

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah