Terkait Pengadaan BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Garong Uang Rakyat, Siapa Saja?

- 5 Januari 2023, 09:56 WIB
Terkait Pengadaan BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Garong Uang Rakyat, Siapa Saja?
Terkait Pengadaan BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Garong Uang Rakyat, Siapa Saja? /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terkait Pengadaan base transceiver station (BTS) Kominfo, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka garong uang rakyat (korupsi) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiganya terjerat kasus penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022.

"Tiga orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga: Banyak Hoki! Begini Asmara, Karir dan Keuangan Zodiak Scorpio di Tahun 2023

Dijelaskan Ketut, usai penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan.

Ketut menyebut, ketiga tersangka tersebut adalah AAL, YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Ketiga tersangka ini, tambah Ketut, memiliki peran masing-masing. Dimana AAL disebut berperan mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.

Baca Juga: Jadwal Knockout Stage M4 World Championship Mobile Legends, Ada ONIC Esports dan RRQ Hoshi

"Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," jelasnya.

Untuk peran tersangka GMS, lanjut Ketut, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x