Sepanjang 2022, Kejagung Tangkap 173 Buronan, 95 Diantaranya Pelaku Kasus Garong Uang Rakyat

- 1 Januari 2023, 22:01 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) berhasil menangkap 173 buronan, di mana 95 di antaranya merupakan buron kasus garong uang rakyat (korupsi)

"Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan daftar pencarian orang (DPO) periode 1 Januari 2022 sampai dengan 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu 1 Desember 2023.

"(DPO yang ditangkap) terdiri dari buron dalam perkara tindak pidana garong uang rakyat sebanyak 95 orang, buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi 78 orang," sambung Ketut.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Senin 2 Januari 2023 dan Doa Hadapi Kesulitan Hidup

Disampaikan Ketut, dari total 173 buronan itu, 65 lainnya ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

Selain itu, Ketut juga menyampaikan jumlah buronan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang.

Jamintel Kejagung juga, lanjut Ketut, telah mengamankan 25 jaksa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Jakarta dan Sekitarnya, Senin 2 Januari 2023 dan Doa Saat Hadapi Kesulitan Hidup

Menurut Ketut, beberapa penyalahgunaan yang dilakukan itu mulai dari pemerasan hingga penjualan barang bukti.

Ketut menyebut, selama periode Januari sampai dengan Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa/pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x