Muhammad Ali Resmi Jadi KSAL Setelah Dilantik Presiden di Istana Negara, Berikut Karier Pria Asli Bandung Ini

- 29 Desember 2022, 09:46 WIB
Laksamana Madya TNI Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).
Laksamana Madya TNI Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). /Muchlis JR, Biro Pers Setpres/

JURNAL SOREANG- Presiden Joko Widodo melantik Laksamana Madya TNI Muhammad Ali sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 28 Desember 2022.

Pelantikan tersebut dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan dihadiri undangan terbatas.

Muhammad Ali dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100/TNI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Laut. Pembacaan Keppres dilakukan oleh Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan.

Baca Juga: Penerima Bantuan Presiden dan Ibu Iriana dari Anak-anak Sampai Pedagang Kecil, Ada Warga yang Selalu Mengikuti

Dalam pelantikan tersebut, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Muhammad Ali sebagai KSAL.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit,” ucap Presiden Jokowi mendiktekan sumpah jabatan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengangkatan sumpah jabatan. Muhammad Ali menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang telah dilantik menjadi Panglima TNI.

Baca Juga: Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI, Presiden Sampaikan Arahan Termasuk Soal KKB Papua, Apa Isinya?

Muhammad Ali juga mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Laksamana TNI. Kenaikan pangkat Muhammad Ali didasarkan pada surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101/TNI/ Tahun 2022 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah