Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar Digagalkan, Polres Tangsel Sita 34 Kilogram Sabu dan 9.440 Butir Ekstasi

- 23 Desember 2022, 23:31 WIB
Ilustrasi gambar, Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar Digagalkan, Polres Tangsel Sita 34 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Ilustrasi gambar, Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar Digagalkan, Polres Tangsel Sita 34 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Peredaran narkotika dan obat-obatan senilai Rp50 miliar digagalkan oleh jajaran Polres Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan ini, petugas kepolisian menyita narkoba yaitu 34,5 kilogram sabu serta 9.440 butir ekstasi.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF, R, D, dan AS.

Baca Juga: Bincang Kreatif Bedah Karya Film dan Fotografi, Dede Yusuf: Pentingnya Ekosistem dan Dukungan Pemerintah

Mereka, kata Sarly, merupakan jaringan dari negara malaysia.

"(Narkoba akan dijual) targetnya untuk kegiatan-kegiatan malam Tahun Baru," ungkap AKBP Sarly Sollu dalam keterangannya, Kamis 22 Desember 2022.

Menurut Sarly, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial AF di Tangsel.

Baca Juga: Ada Situ Bagendit, Berikut 3 Destinasi Wisata di Garut Lainnya Yang Pas Dikunjungi Ketika Liburan Nataru Tiba

Ketika polisi melakukan pengembangan, lanjut Sarly, pelaku AF mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Diawali dari pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022, yang berada di Kota Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram dengan tersangka AF," tuturnya.

Dari pengembangan penangkapan AF, jelas Sarly, kepolisian menangkap tersangka R dan D di Kota Tanjungbalai, Sumut.

Baca Juga: 6 Destinasi Wisata di Garut Yang di Rekomendasi Untuk Liburan Nataru, No 1 Air Terjun Dengan Pemandangan Indah

Dari penangkapan itu, sambung Sarly, polisi menyita barang bukti 32 bungkus sabu seberat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 ekstasi.

"Kurang lebih 25 kilo dan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ekstasi yang berjumlah 9.440 butir yang disita dari tersangka R dan D," bebernya.

Dari penangkapan itu, sambung Sarly, kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkaplah AS di Tanjung Balai, Sumut.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Wisata di Garut Yang Bisa Dikunjungi Saat Nataru, Ada Karacak Valley

Dari penangkapan AS, tambahnya, petugas menyita sabu seberat 7,5 kilogram yang dibungkus teh Cina bermerke Guanyinwang.

"Dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai Sumut dan melakukan penyitaan 7 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang berisikan sabu seberat kurang lebih 7,5 kg," ujarnya.

Ketika diperiksa lebih lanjut, papar Sarly, pelaku AS mengaku mendapat narkotika dari S yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para pengedar narkoba ini merupakan jaringan Malaysia.

Baca Juga: Jelang Nataru, Berikut 10 Destinasi Wisata di Garut Yang Bisa Dikunjungi, Salah Satunya Pantai Santolo

"Keterangan dari AS bahwa barang sabu tersebut di dapatkan dari tersangka S yang merupakan DPO. Setelah ditelusuri ini merupakan jaringan Malaysia, Medan, Tanjung Balai, Jakarta, dan Tangerang," pungkas AKBP Sarly Sollu.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah