JURNAL SOREANG- Masa antrian (waiting list) jemaah haji di berbagai provinsi berbeda-beda.
Ada yang hanya 10 tahun, ada juga yang sampai puluhan tahun sehingga jarak masa tunggu antar wilayah cukup jauh.
Hal ini menjadi perhatian Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Dia mengaku sedang melakukan kajian untuk mengupayakan agar jarak antrian antar daerah tidak terlalu jauh.
“Jangan ada jarak yang terlampau jauh masa antrian antar satu provinsi dengan provinsi lain. Ini akan dihitung kembali,” terang Hilman saat memberikan penguatan kepada para pembimbing manasik haji dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Pembimbing Manasik Haji Bersertifikat yang digelar Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, baru-baru ini.
Menurut Hilman, Undang Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa penentuan masa antrian suatu wilayah dihitung berdasarkan rasio jumlah pendaftar haji dan berdasarkan jumlah penduduk beragama Islam dalam wilayah tersebut.
Ke depannya hal ini akan dikaji ulang agar masa antrian tidak terlalu berbeda jauh.