JURNAL SOREANG - Terkait kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak yang kian ramai dibicarakan, hal tersebut tentunya banyak mengundang spekulasi terhadap obat cair anti demam atau penurun panas.
Obat cair tersebut disinyalir mengandung Paracetamol cair yang dianggap sebagai pemicu terjadinya gagal ginjal akut.
Sehingga, atas fenomena tersebut masyarakat menjadi khawatir, terutama bagi mereka yang mempunyai anak kecil tentang usia 0 hingga 12 tahun.
Berangkat atas kondisi tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memberikan klarifikasi atas kekhawatiran yang terjadi di tengah masyarakat saat ini.
Dikutip dari laman Instagram BPOM RI, pihaknya menjelaskan tentang obat Sirup yang beresiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
BPOM RI menegaskan bahwa penggunaan EG dan DEG dilarang penggunaannya pada proses pembuatan obat cair.
Namun tidak menutup kemungkinan sehingga bisa terjadi cemaran EG dan DEG tadi.
Dalam menyikapi fenomena tersebut, BPOM RI mengakui telah melakukan pengawasan komprehensif.
Pengawasan komprehensif tersebut termasuk pre dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
BPOM RI mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi atau obat-obatan agar aktif melaporkan efek samping obat.
Pun dengan segala kejadian yang tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian yang tidak diinginkan yang berdampak lebih besar.
Lebih lanjut, BPOM RI mengakui jika pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian kesehatan RI.
Baca Juga: Mantan Petinju, Begini Sepak Terjang Kapolda NTT, Joni Asadoma di Mata Khrisna Murti
Selain itu, koordinasi pun dilakukan BPOM RI dengan seluruh layanan kesehatan serta pihak terkait lainnya.
Hal ini bertujuan dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.
Untuk berita selengkapnya, silahkan anda bisa klik disini.***