Kemenaker Jelaskan Mengenai BSU Tahap 6 dan Pencairannya

- 17 Oktober 2022, 16:38 WIB
Kemenaker jelaskan mengenai BSU tahap 6 dan pencairannya / twitter @dandeex /
Kemenaker jelaskan mengenai BSU tahap 6 dan pencairannya / twitter @dandeex / /

JURNAL SOREANG - Mengenai BSU pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menyampaikan mengenai BSU bahwa saat ini belum dapat memastikan waktu pencairan BSU subsidi gaji tahap 6.

Mengenai BSU Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan pihaknya masih nunggu data calon penerima bantuan subsidi upah tahap 6 dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Apa Arti Nama Naruto Uzumaki? Anime Lovers Sudah tahu Belum? Ternyata Punya Makna Konyol Lho!

Dikutip bsu.kemnaker.go.id, mengenai penyaluran subsidi gaji dari tahap 1-5 telah diberikan kepada 8.432.533 pekerja sebesar Rp600.000 per orang.

Capaian tersebut setara dengan 65,66 persen dari total target penerima sebanyak 14,6 juta orang.

Diberitakan sebelumnya, pemberian data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan terus mengalami penurunan.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Pertama Digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Di tahap pertama, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 5,1 juta data peserta, dari total data pertama tersebut, hanya 4,1 juta peserta yang lolos.

Dan berhak mendapat BSU Rp600.000 per orang, kemudian, di tahap 2 diserahkan 2,4 juta data peserta dan hanya 1,6 juta yang menerina BSU.

Di tahap 3 diserahkan 2,06 juta data dan yang menerima hanya 1,35 juta peserta. Lalu, di tahap 4 menurun jumlahnya dari data yang diserahkan 1,58 juta dan yang menerima BSU hanya 1,09 juta.

Baca Juga: 7 Karakter Calon Hokage Kedelapan yang Bisa Menggantikan Naruto Memimpin Konoha, Siapa Saja?

Terakhir, di tahap 5 BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 403.000 data peserta dan hanya 263.000 orang yang menerima BSU Rp600.000.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja yang belum menerima BSU salah satunya disebabkan karena tidak memiliki rekening Bank Himbara.

"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia," jelasnya dalam keterangan resmi Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Prediksi Premier League Newcastle United vs Everton 20 Oktober 2022, Starting Line Up, Head to Head, Skor

Berikut ini syarat dan cara cek penerima BSU 2022

1. Syarat Penerima BSU 2022:

- WNI dibuktikan dengan KTP

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.

Baca Juga: Inilah 9 Anime Jepang yang Kini Tinggal Kenangan dan Dilarang Tayang di TV Indonesia, No 4 Paling Melegenda!

Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

- Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

2. Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Baca Juga: Serie A : Sports Mole Prediksi Villarreal Menang 2-1 atas Osasuna                  

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

- Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

- Cek notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah.

Sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x