Kemenaker Jelaskan Mengenai BSU Tahap 6 dan Pencairannya

- 17 Oktober 2022, 16:38 WIB
Kemenaker jelaskan mengenai BSU tahap 6 dan pencairannya / twitter @dandeex /
Kemenaker jelaskan mengenai BSU tahap 6 dan pencairannya / twitter @dandeex / /

Dan berhak mendapat BSU Rp600.000 per orang, kemudian, di tahap 2 diserahkan 2,4 juta data peserta dan hanya 1,6 juta yang menerina BSU.

Di tahap 3 diserahkan 2,06 juta data dan yang menerima hanya 1,35 juta peserta. Lalu, di tahap 4 menurun jumlahnya dari data yang diserahkan 1,58 juta dan yang menerima BSU hanya 1,09 juta.

Baca Juga: 7 Karakter Calon Hokage Kedelapan yang Bisa Menggantikan Naruto Memimpin Konoha, Siapa Saja?

Terakhir, di tahap 5 BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 403.000 data peserta dan hanya 263.000 orang yang menerima BSU Rp600.000.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja yang belum menerima BSU salah satunya disebabkan karena tidak memiliki rekening Bank Himbara.

"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia," jelasnya dalam keterangan resmi Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Prediksi Premier League Newcastle United vs Everton 20 Oktober 2022, Starting Line Up, Head to Head, Skor

Berikut ini syarat dan cara cek penerima BSU 2022

1. Syarat Penerima BSU 2022:

- WNI dibuktikan dengan KTP

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x