Kemenaker Jelaskan Mengenai BSU Tahap 6 dan Pencairannya

- 17 Oktober 2022, 16:38 WIB
Kemenaker jelaskan mengenai BSU tahap 6 dan pencairannya / twitter @dandeex /
Kemenaker jelaskan mengenai BSU tahap 6 dan pencairannya / twitter @dandeex / /

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.

Baca Juga: Inilah 9 Anime Jepang yang Kini Tinggal Kenangan dan Dilarang Tayang di TV Indonesia, No 4 Paling Melegenda!

Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

- Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

2. Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Baca Juga: Serie A : Sports Mole Prediksi Villarreal Menang 2-1 atas Osasuna                  

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x