Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Hari Ini, Bersabar untuk Mendapatkan Beberapa Kesuksesan
Lebih lanjut, Kombes Pol Endra Zulpan juga menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati,” ujarnya.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Jangan Biarkan Hal yang Baik Pergi Begitu Saja
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.
Hal itu juga dijelaskan oleh Kuasa hukum Rizky Billar yang mengatakan sudah ada kesepakatan damai dengan pihak Lesti Kejora.
Terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa penyanyi dangdut tersebut.