Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Segera Dipersidangkan PN Jaksel pada 17 Oktober

- 11 Oktober 2022, 17:20 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi segera dipersidangkan PN Jaksel / twitter @HaniGeraldin /
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi segera dipersidangkan PN Jaksel / twitter @HaniGeraldin / /

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, selain Ferdy Sambo, ada dua orang tersangka lainnya.

Akan disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Benarkah Boruto akan Lebih Kuat dari Naruto di Era Barunya? Simak Deretan Fakta Berikut,Bisa Kadi Pertimbangan

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," terang Djuyamto kepada Pers Senin, 10 Oktober 2022.

Kemudian, sidang berikutnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya.

Kemudian diteruskan sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.

Baca Juga: Rizky Billar Kehilangan Kerjasama Dengan Pengusaha Senilai 400 Milyar Pasca Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora

"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," terang Djuyamto lagi.

Sebagai informasi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu.

Sebelumnya menyebut, sidang perdana kasus pembunuhan berencana ini memang bisa digelar sekitar 7 hari setelah berkas diterima.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah