Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, selain Ferdy Sambo, ada dua orang tersangka lainnya.
Akan disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," terang Djuyamto kepada Pers Senin, 10 Oktober 2022.
Kemudian, sidang berikutnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya.
Kemudian diteruskan sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.
"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," terang Djuyamto lagi.
Sebagai informasi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu.
Sebelumnya menyebut, sidang perdana kasus pembunuhan berencana ini memang bisa digelar sekitar 7 hari setelah berkas diterima.