- Tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu
- Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion (Terjadi penjualan tiket yang overcapacity seharusnya 38 ribu namun menjadi 42 ribu)
3. SS (Security Officer)
Peran :
- Tidak membuat dokumen penilaian resiko, seharusnya bertanggungjawab terhadap dokumen penilaian resiko semua pertandingan
- Meninggalkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, seharusnya standby di pintu gerbang yang menyebabkan berdesak-desakkan
4. Wahyu SS ( Kabag Ops Polres Malang )
Peran : Yang bersangkutan mengetahui terkait aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata. Tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang saat penggunaan gas air mata saat pengamanan.