"Akhirnya mencari konfirmasi. Karena dia tidak tahu mekanismenya harus ke mana, datanglah ke gudang," tambahnya.
NS kemudian menuntut ganti rugi, padahal pihak keamanan sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan salah tempat.
"Nah, yang bersangkutan menuntut ganti rugi, sedangkan pihak security menjelaskan bahwa di sini bukan tempatnya untuk itu karena dia cuma ekspedisi pengantaran saja," jelas Antonius.
Saat ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi.
"Terjadilah proses mediasi dengan hasil yang intinya ada dua, pihak korban mencabut laporan, yang pihak pelaku mengobati yang dipukul itu," ungkapnya.
Namun ia memastikan, NS masih menjalani pemeriksaan oleh pimpinan atas perbuatannya.
"Dari pihak pimpinan kita di Kodam Udayana karena ada pemukulannya itulah yang dia harus menjalani proses hukum," pungkasnya.***