JURNAL SOREANG - Terakait peristiwa berdarah yang jadi tragedi di Kanjuruhan Polisi telah tetapkan tersangka.
Salah satu yang jadi tersangka tragedi Kanjuruhan adalah panitia pelaksana Arema FC, Abdul Haris.
Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya, termasuk beberapa dari kepolisian.
Baca Juga: Ngaku Sebagai Komisaris Grab, Pernyataan Ustadz Yusuf Mansur Tuai Beragam Reaksi Warganet
Seperti diketahuai tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022, usai pertandingan Liga 1 antara Persebaya Surabya vs Arema FC.
Setelah masing-masing pihak saling buang badan terkait siapa yang harus bertanggungjawab, polisi akhirnya menetapkan 6 tersangka, sementara pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta, TGIFP.
Baca Juga: Pamungkas Dicibir Netizen, Nekat Lakukan Aksi Tak Senonoh dengan Gesek HP Penggemar ke Organ Intim
Abdul Haris sendiri punya catatan yang kurang baik dalam dunia sepakbola Indonesia.
Dua belas tahun lalu, tepatnya tahun 2010, Abdul Haris pernah terkena sanksi dan dihukum selama dua puluh tahun.