Tragedi Kanjuruhan, Polri Umumkan 6 Tersangka, Ada Direktur LIB hingga Aparat Polisi, Ini Daftar Lengkapnya

- 7 Oktober 2022, 12:51 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengungkapkan alasan mengapa Dirut PT LIB menjadi salah satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ungkap Kapolri.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang: Kemenag Imbau Kaum Muslimin Laksanakan Shalat Gaib Setelah Shalat Jumat

Termasuk Dirut PT LIB, berikut adalah daftar 6 nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan:
1.Ahkmad Hadian Lukita (Dirut PT LIB)
2.Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana Arema FC)
3.Suko Sutrisno (Security Officer Arema)
4.Inisial H (anggota Brimob Polda Jatim)
5.Inisial BS (Kasat Samapta Polres)
6.Inisial WS (Kabag Ops Polres Malang)

Dari keenam nama tersebut, 3 tersangka merupakan anggota yang termasuk dalam instansi kepolisian.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim, yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” tutur Kapolri.

Baca Juga: Alfiansyah, Bocah yang Kehilangan Kedua Orangtua di Kanjuruhan Malang, Mendapat Beasiswa dari Polisi

Selain itu, tersangka lainnya yang berinisial BS, juga ikut memerintahkan untuk menembakkan gas air mata di stadion saat kejadian.

Kapolri juga mengungkapkan, tersangka terakhir dengan inisial WS telah mengetahui adanya aturan FIFA mengenai larangan penggunaan gas air mata, namun ia tidak berusaha mencegahnya.

Penetapan keenam tersangka ini adalah buntut dari kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x