JURNAL SOREANG – Polri telah mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan di Malang, di antaranya ada nama Direktur PT. LIB hingga aparat kepolisian.
Rasa duka yang mendalam masih menyelimuti negeri ini setelah terjadinya sebuah peristiwa kemanusiaan yang menewaskan ratusan jiwa pekan lalu.
Kini, 6 nama telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, setelah serangkain penyidikan dilakukan oleh tim investigasi.
Berdasarkan keterangan dari Kapolri, tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi, dan sebanyak 31 saksi merupakan personel Polri.
Dalam keterangannya di Mapolres Malang Kota, pada Kamis, 6 Oktober 2022, Kapolri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi tersebut.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Tragedi Kanjuruhan Malang, Presiden Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Lakukan Hal Ini
Salah satu dari keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), yakni Akhmad Hadian Lukita (AHL).