JURNAL SOREANG – Baru-baru ini publik tanah air dihebohkan dengan berita munculnya KDRT yang terjadi kepada penyanyi dandut Lesti Kejora.
Lesti Kejora diduga mengalami tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya yakni Rizky Billar.
Kekerasan yang dialami Lesti Kejora tersebut terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gegara Konten Prank Laporan KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali
Atas kejadian tersebut, Lesti Kejora pun kemudian mengambil langkah tegas melaporkan melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini mendapat apresiasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas langkah yang diambil oleh penyanyi dangdut Lesti Kejora.
Dengan langsung melaporkan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada pihak kepolisian.
“Ini merupakan contoh bagi masyarakat bahwa KDRT bukan lagi menjadi wilayah privat yang harus disembunyikan tapi ini harus diungkap ke publik,” ujar Nuning Rodyah selaku Komisaris KPI Pusat.