Alami KDRT dari Rizky Billar, Lesti Kejora Alami Pergeseran Tulang Leher Akibat Dibanting di Kamar Mandi

- 5 Oktober 2022, 10:39 WIB
Lesti Kejora Alami Pergeseran Tulang Leher Akibat Dibanting di Kamar Mandi
Lesti Kejora Alami Pergeseran Tulang Leher Akibat Dibanting di Kamar Mandi /PMJ News

JURNAL SOREANG – Belum lama ini publik dikejutkan dengan Pedangdut Lesti Kejora diduga mengalami tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Peristiwa KDRT yang dialami Lesti Kejora tersebut dilakukan oleh suaminya Rizky Billar yang membuat Lesti Kejora harus menjalani perawatan.

Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Rizky Billar menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Baca Juga: Beruntung! Penggemar Berat, Ternyata Pemain Little Women Park Ji Hu Punya Koneksi untuk Bertemu dengan EXO?

Atas kejadian tersebut, Lesti Kejora kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi juga meminta Lesti Kejora untuk melakukan visum untuk melengkapi laporannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa akibat kekerasan yang dialaminya, Lesti Kejora mengalami pergeseran tulang leher.

Baca Juga: Liga Champions 2022: Dianulir Wasit, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh di Kandang Inter Milan

“Ada pergeseran di leher-leher itu. Tulang itu,” kata Zulpan saat dihubungi

Selain mengalami pergeseran tulang leher, Lesti Kejora juga mengalami luka lebam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, yang dialami Lesti Kejora di lehernya merupakan akibat dibanting di kamar mandi.

Baca Juga: Tanggapi Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan, Pele: Olahraga Harus Selalu Menjadi Tindakan Cinta

“Ada juga lebam, kan dia dibanting, di kasur dibanting. Nah terus di kamar mandi. Itu yang di leher itu akibat bantingan di kamar mandi itu,” tambahnya.

“Dibanting di kamar mandi itu. Lehernya sakit itu sehingga mengalami pergeseran,” jelasnya
Atas kasus KDRT ini, Polda Metro Jaya menyebutkan Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun

Akibat dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani alias Lesti Kejora.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan! Legenda Brasil Sebut Sebagai Bencana Terbesar dalam Sejarah Sepakbola

“Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Pol Endra Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

Baca Juga: Situasi Olah TKP Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora Diungkap Ketua RT Setempat, Begini Kondisinya!

“Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta,” ujarnya.

Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

“Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” kata Zulpan.

Baca Juga: Telah di Buka Kembali! Prakerja Gelombang 46 Segera Daftarkan Diri, Begini Caranya

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.***

Editor: Kamila Nurdalila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah