"Mana ada ceritanya pengacara dibayar untuk objektif, sudah jelas dibayar untuk membela klien-nya," komentar @w***a
"Hal keliru seperti itu perlu dibuktikan sebaliknya. Ujian bagi kami para advokat," balas Febri.
"Tadinya saya percaya njenenan punya integritas dan idealisme lebih, Mas. Jujur saya kecewa. Tapi itu hidup dan pilihan njenengan. Apakah ini pertanda pejabat atau mantan pejabat pada dasarnya sama saja, cuma beda kepentingan saja? entahlah." cuit @p***i.
"Terimakasih. Integritas akan diuji di tindaktan nyata atau bahkan dalam lumpur yang dalam," balas Febri.
"Sebagai bentuk profesional, it's OK. ttp mayoritas publik, media, sudah tahu posisi calon kllien anda. Dengan posisi tersebut, pembelaan seperti apa yg akan anda sampaikan ke publik nanti ? Jika nanti banyak kejanggalan dalam proses pengumpln data, masih tetap mau mendampingi?" tanya @L***o.
"Pengumpulan data sedang terus dilakukan. Itu ikhtiar kami di tim agar tetap objektif," balas Febri Diansyah.
Seperti diketahui Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu ada tiga tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.