LPSK : Ada Upaya dari Putri Candrawati untuk gunakan UU TPKS Supaya Lolos Dari Jerat Pidana , PC Korban Palsu

- 27 September 2022, 16:31 WIB
LPSK : Ada Upaya dari Putri Candrawati untuk gunakan UU TPKS Supaya Lolos Dari Jerat Pidana , PC Korban Palsu
LPSK : Ada Upaya dari Putri Candrawati untuk gunakan UU TPKS Supaya Lolos Dari Jerat Pidana , PC Korban Palsu /PMJ News

JURNAL SOREANG - LPSK mengungkapkan adanya upaya dari Putri Candrawati untuk gunakan UU TPKS supaya lolos dari jerat pidana.

" Dari awal kami sudah mencurigai bahwa banyak sekali kejanggalan dalam permohonan Putri Candrawati yang mengatakan adalah korban pelecehan seksual " ujar Edwin Partogi Pasaribu Wakil Ketua LPSK.

"Karena biasanya yang melakukan pelecehan seksual itu yang memiliki kuasa lebih tinggi daripada korban " ujar Edwin Partogi Pasaribu.

Baca Juga: Survei Membuktikan : Wanita Lebih Unggul dalam Mendeteksi Bau daripada Pria 

" Kalau dari kasus Putri Candrawati ini kan dia lebih tinggi dari Brigadir J, kemudian Bareskrim juga sudah mencabut laporan Putri Candrawati mengenai pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J " ujar Edwin Partogi Pasaribu

 

LPSK melihat ada upaya dari Putri Candrawati untuk gunakan UU TPKS supaya lolos dari jerat pidana.

" Ini undang-undang TPKS bukan untuk melindungi orang-orang seperti Putri Candrawati . tetapi untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, atau korban palsu" ujar Edwin Partogi Pasaribu.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x