JURNAL SOREANG - LPSK mengungkapkan adanya upaya dari Putri Candrawati untuk gunakan UU TPKS supaya lolos dari jerat pidana.
" Dari awal kami sudah mencurigai bahwa banyak sekali kejanggalan dalam permohonan Putri Candrawati yang mengatakan adalah korban pelecehan seksual " ujar Edwin Partogi Pasaribu Wakil Ketua LPSK.
"Karena biasanya yang melakukan pelecehan seksual itu yang memiliki kuasa lebih tinggi daripada korban " ujar Edwin Partogi Pasaribu.
Baca Juga: Survei Membuktikan : Wanita Lebih Unggul dalam Mendeteksi Bau daripada Pria
" Kalau dari kasus Putri Candrawati ini kan dia lebih tinggi dari Brigadir J, kemudian Bareskrim juga sudah mencabut laporan Putri Candrawati mengenai pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J " ujar Edwin Partogi Pasaribu
LPSK melihat ada upaya dari Putri Candrawati untuk gunakan UU TPKS supaya lolos dari jerat pidana.
" Ini undang-undang TPKS bukan untuk melindungi orang-orang seperti Putri Candrawati . tetapi untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, atau korban palsu" ujar Edwin Partogi Pasaribu.***